Karena ga terlalu paham, maka gue bermaksud untuk bertanya kepada teman-teman sekalian yang bekerja atau paham mengenai perbankan.
Si C meminta T untuk menyetor dua giro ke bank B. Salah satunya keluaran bank H dari perusahaan M. Pada 7 Feb, tanpa mengecek kembali transaksi yang dilakukan pada 31 Jan, dia membukukan giro dari perusahaan M yang jatuh tempo pada 4 Feb.
Ketika mengecek mutasi rekening, dana yang masuk hanya dari salah satu giro yang disetor. Tidak ada dana sejumlah Rp 45jt yang masuk ke rekening atas nama bos C, yaitu L, seperti sebagaimana mestinya. C pun menanyakannya kepada Customer Service bank B melalui telpon.
Ternyata dana tersebut nyasar ke rekening atas nama A. Rupanya, memang nama yang tertera pada slip setoran adalah L, tapi nomor rekeningnya bukan. 4 digit terakhir nomor rekening yang seharusnya atas nama L terbalik posisinya dan berubah menjadi nomor rekening si A.
Pihak bank B menyesalkan kesalahan nasabah dalam menulis nomor rekening, dan menyatakan tidak bisa menarik kembali dana yang nyasar tersebut karena rekening atas nama A telah ditutup.
"Kalo lagi rame, bisa aja dilewatkan", jawaban yang diterima C ketika bertanya mengenai konfirmasi yang seharusnya dilakukan oleh pihak bank kepada nasabah karena nomor rekening dan nama yang tercantum tidak sesuai.
Sampai saat tulisan ini diketik, proses belum selesai. C baru akan menuju bank B untuk menyelesaikan permasalahan. Bagaimana penyelesaian atas kasus ini memang belum diketahui.
Apakah bank berkewajiban mengganti dana nyasar tersebut?
Apa yang sebaiknya dilakukan oleh si C?
Bagaimana menurut mu?
-Ling-
2 comments
pusing bacanya
Kog pusing? Apa perlu dibikinin diagram? :P
Post a Comment